Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila
sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar
filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara
(staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara.
baca selanjutnya disini bro!
baca selanjutnya disini bro!
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang
secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan
disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang
dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi
dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini
penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah
negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh
tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai
dasar negara, artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber
hukum dasar nasional".
Sumber diambil dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar